Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR menjadi 3,75%.
Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75%. Untuk bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25%.
“Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun. Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.
Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku maka tidak akan dijamin dalam program kriteria LPS.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.